Resmi tersangka Sekda dkk atas penyalahgunaan Dana CoVid19 Kabupaten Samosir

Saat ditetapkan kannya Tersangka Sekda yang lalu

Porostengah.com (Sumut) – Ketua DPP LSM PAKAR Indonesia mengharapkan pihak berwajib dalam hal ini kejatisu dan kejati kabupaten Samosir melakukan pengembangan hingga hal ini semua terungkap.yg mana banyak desas desus yg terlibat dalam hal ini.dan melibatkan pemerintahan yg lama di tahun 2020 dikabupaten Samosir.

Dan diharapkan kabupaten Samosir kota pariwisata salah satu ikon di sumatera utara butuh pengembangan dan pembangunan agar menambah daya tarik pariwisata yg harus benar-benar di perhatikan dan kesejahteraan masyarakat justru meningkat bilah pembangunan tersebut tepat sasaran maka untuk itu diharapkan kepedulian kita tokoh-tokoh masyarakat dan Para perantau tetap siap se energi mengawal pembangun di kabupaten Samosir.

Dan oknum-oknum yang mengazas manfaatkan keuntungan untuk kekayaan pribadi seperti adanya 3 pengemplang dana covid di kabupaten samosir di tindak yg setegas tegasnya. Sungguh sangat ironis.berani-berani nya dana bantuan kesehatan Covid 19 yg jelas kepentingan umat manusia khususnya di kabupaten Samosir di jitak(Korupsi).

Dpp lsm Pakar indonesia mengingatkan agar keterlibatan Sekda agar di mamfaatkan pihak berwajid betul-benar melakukan pengembangan,sebab kita menduga pasti masih banyak di dalam persoalan ini terlibat yg mesti di ungkapkan Sekda Kabupaten. Samosir.khususnya seperti yg banyak desas desus pejabat pemerintahan lama terlibat.

Dan untuk masalah 3 pengemplang dana covid di kabupaten samosir ini.Dpp lsm Pakar indonesia mengharapkan hukum benar-benar ditegakkan dan para pelaku di tindak sesuai dgn
Kesalahan dan ganjaran hukum yg sebenar- benarnya.

Agar oknum yg perbuatannya seperti ini tidak lagi ada di Indonesia.khususnya di pemerintahan kab.samosir.

Agar masyarakat benar-benar merasa nyaman dari para penyamun-penyamun uang rakyat. (Robinsius Silalahi/Red)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!