PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Rp108,5 Juta Gaji Perangkat Desa Kayuadi Mandek, Bendahara Akui Dana Desa di Tangan Kades

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan honor di Desa Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, kini memasuki tahap serius. Total tunggakan yang belum dibayarkan kepada perangkat desa dan kader dilaporkan mencapai Rp108.500.000, memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola Dana Desa.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, rincian tunggakan tersebut meliputi:

Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Kepala Seksi dan Kepala Urusan (Kasi/Kaur) sebesar Rp48.000.000
‎Kepala Dusun sebesar Rp32.000.000‎
Staf Desa sebesar Rp4.500.000
‎Kader Posyandu sebesar Rp24.000.000

‎Total keseluruhan mencapai Rp108.500.000, belum termasuk honor RT, RK, dan unsur lainnya.

‎Ironisnya, tunggakan tersebut terjadi di tengah pengakuan Bendahara Desa Kayuadi bahwa Dana Desa saat ini berada di tangan Kepala Desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan keuangan desa.

‎Selain nominal yang besar, lamanya keterlambatan pembayaran juga menjadi perhatian. Gaji kasi dan kaur dilaporkan menunggak hingga empat bulan, staf desa tiga bulan, sementara kader desa belum menerima haknya selama enam bulan. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin disebut belum tersalurkan hampir sembilan bulan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayuadi, Samuddin, menilai kondisi tersebut telah melampaui batas kewajaran dan mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah desa.

“Ini bukan lagi soal teknis. Nilainya jelas, haknya jelas, tapi tidak dibayarkan. Honor perangkat dan BLT tahap II sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegas Samuddin.

‎Situasi semakin diperparah dengan kondisi kantor Desa Kayuadi yang jarang beroperasi. Sejumlah perangkat desa menyebut kepala desa hampir tidak pernah berada di tempat, sehingga pelayanan publik praktis lumpuh.

“Kantor sering tutup. Kepala desa jarang ada. Kami mau urus administrasi atau menanyakan gaji, tidak tahu harus ke siapa,” ungkap salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

Ketua BPD menegaskan, tanggung jawab penuh atas mandeknya pembayaran berada di tangan Kepala Desa Kayuadi sebagai pemegang kendali pengelolaan Dana Desa.

“Ini bukan bantuan sukarela, ini hak. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bukan hanya ke perangkat desa, tapi juga merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya gaji dan BLT, keterlambatan pembayaran juga dilaporkan terjadi pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DDS). Meski anggaran disebut telah direalisasikan pada tahun 2025, mekanisme pencairan melalui BMD menyebabkan pembayaran dari bulan keenam hingga bulan ke-12 ikut tertunda.

Pendamping desa dikabarkan telah berulang kali mengingatkan persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya solusi konkret dari pemerintah desa.

Sementara itu, Bendahara Desa Kayuadi, Jumardin, mengakui bahwa seluruh dana desa telah diminta dan saat ini dipegang langsung oleh Kepala Desa. Dana tersebut, menurut bendahara, rencananya akan diserahkan langsung oleh kepala desa kepada masing-masing perangkat desa dengan maksud menyampaikan sesuatu secara langsung. Namun hingga kini, kepala desa tak kunjung terlihat di tempat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kayuadi juga belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif meski telah dihubungi berulang kali.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kayuadi. Mandeknya pembayaran senilai Rp108,5 juta ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan pengelolaan Dana Desa di Desa Kayuadi.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!