PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News  

Satgas Pangan Luwu Utara Gelar Pengawasan Harga Beras, Temukan Penjualan di Atas HET

LUWU UTARA | POROSTENGAH.COM – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polres Luwu Utara bersama
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Perum BULOG, serta perwakilan media melaksanakan kegiatan pengawasan harga dan kualitas beras di pasar tradisional serta pasar modern, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan beras di pasaran, sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait pengendalian harga bahan pokok menjelang akhir tahun.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Berdasarkan hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp12.500 per kilogram.

Beras medium juga masih sesuai dengan HET sebesar Rp13.500 per kilogram. Namun, beras premium ditemukan dijual di atas HET, yakni sekitar Rp15.000 per kilogram.

Dari hasil pengecekan di tingkat produsen, diketahui bahwa harga jual beras masih di bawah HET sehingga tidak memberatkan pedagang pengecer.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Plt Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Ichwan Muddin mengatakan dari hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa kenaikan harga beras di masyarakat terjadi di tingkat pengecer.

“Masih ada pedagang yang menjual beras premium di atas HET, hal ini dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Luwu Utara akan terus melakukan pengawasan rutin.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan, apabila masih ditemukan pelanggaran berulang, pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penarikan izin usaha, hingga sanksi pidana,” tegas Iptu Ichwan.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!