Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang sehari sebelumnya, Minggu (1/12/2024), tim berhasil menangkap seorang pria berinisial ER (25) di Dusun Salu Karondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dan sebuah telepon genggam lengkap dengan kartu SIM. Pelaku kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang signifikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MF yang kini berstatus buronan (DPO). Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kerja tim dan menegaskan komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah itu.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.