Hukum  

Sidang Gugatan AS terhadap Pemkab Selayar Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Porostengah.com, Selayar – Lanjutan mediasi perkara gugatan salah seorang warga Kabupaten Kepulauan selayar inisial AS melawan Pemkab Selayar, yang digelar pada hari Selasa 13 Juni 2023 kembali dilanjutkan minggu depan, Selasa 20/6 dengan agenda jawaban para Tergugat di Pengadilan Negeri Selayar.

Mediasi yang dipimpin Hakim PN Selayar yang ditunjuk sebagai Mediator, Andrian Hilman, S.H, dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya Muh Bachtiar Bakrie, S.H.M.H dan dari pihak para Tergugat dihadir Dirut PD Berdikari serta tim dari Bagian Hukum Pemkab Selayar yang mewakili Bupati Selayar dan Kadis Perikanan.

Mediasi tersebut akhirnya dianggap gagal karena ada tiga (3) orang Tergugat sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan walaupun sudah diberitahukan atau dipanggil secara resmi dan patut menurut hukum sehingga mediasi pun dihentikan dan diberikan catatan oleh mediator kepada ketiga orang Tergugat sebagai “Tergugat yang tidak beritikat baik”.

Kuasa Hukum Penggugat Muh Bachtiar Bakrie, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan hari ini melaksanakan dua kali persidangan. Yang pertama lanjutan mediasi dan berakhir gagal yang disebabkan karena sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan sejak dari awal gugatan ini bergulir di pengadilan PN selayar.

“Ada tiga orang (3) Tergugat tidak pernah hadir walapun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum,” ujar Bachtiar Bakrie kepada wartawan, Selasa (13/6/23).

Bachtiar Bakrie menambahkan bahwa ketiga orang pihak tergugat tidak memberikan alasan terkait ketidak hadirannya dan juga tidak ada kuasanya sehingga perkara ini harus segera dilanjutkan kepemeriksaan pokok perkara.

“Tadi sidang pembacaan gugatan sudah kami laksanakan sebagai Penggugat, Insha Allah minggu depan sidang dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban para Tergugat,” tegas Muh Bachtiar Bakrie.

Mengenai ketidak hadiran 3 orang Tergugat ini tentunya menjadi hal baik buat kami sebagai Penggugat karena mereka telah melepaskan hak hukumnya di persidangan.

“Ya kita liat saja perkembangan sidang- sidang selanjutnya yang pasti kami yakin keadilan akan berpihak kepada kami karena sudah sedikit tergambar bahwa dengan ketidak hadiran 3 orang Tergugat tersebut semakin memperjelas bahwa penguasaan tanah obyek perkara milik klien kami dilakukan dengan cara melawan hak dan hukum,” tutup lawyer asal makassar yang biasa disapa Atho Dg Jarre ini. (Tim/#*#)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!