PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Sita Eksekusi Kantor CV Aditya Inti Pratama, Pengadilan Agama Makassar Tegakkan Putusan Inkrah

POROSTENGAH.COM | MAKASSAR –Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.

Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.

Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.

“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (TIM)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!