Soal Dugaan Pengemplangan Dana Covid-19 TA 2020 di Kabupaten Samosir, LSM PAKAR Minta Kejatisu Lakukan Pengembangan secepatnya

Porostengah.com (Sumut) – Pasca ditetapkanya 4 (empat) orang terdakwa yang terlibat dugaan korupsi dana Covid-19 seorang diantaranya Sekda Kabupaten Samosir yang ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejari Sumut dan Kejari Samosir pada, Kamis (17/3/2022) dan 3 (tiga) orang rekanan, LSM PAKAR kembali meminta Kejatisu dan Kejari Samosir agar melakukan pengembangan.

Permintaan pengembangan kasus tindak pidana korupasi pada penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam penanganan Covid-19 Status siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sumatera utara disampaikan Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, Sabtu (19/3/2022) saat menggelar konferensi persnya kepada awak media.

Menurut Atan Gantar Gultom, selain empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 termasuk Sekda Samosir beserta tiga orang rekanan yang ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Samoasir kuat dugaan bahwa masih ada oknum pejabat Kabupaten Samosir sumatera utara yang terlibat.

“Kuat dugaan bahwa oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir di era kepemimpinan pejabat Bupati lama disinyalir terlibat kasus tindak pidana korupasi pada penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir,” sebut Atan Gantar Gultom.

Sehingga hal ini sambung Atan Gantar Gultom menambahkan, agar oknum-oknum tersebut yang terlibat kasus Pengemplangan Dana Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 dapat semua terungkap dan adanya desas-desus bahwa dugaan adanya melibatkan pemerintahan yang lama di tahun 2020 di Kab. Samosir.

Kita berharap Kabupaten Samosir sumatera utara sebagai salah satu ikon pariwisata di Sumut benar-benar terwujud dalam melakukan pengembangan pembangunan agar menambah daya tarik wisatawan manca negara maupun lokal. Oleh karena itu, jangan dikarenakan oknum- oknum tidak bertanggungjawab yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dari bantuan dana anggaran kesehatan Covid-19, Kab. Samosir menjadi kabupaten pembangunan tertinggal untuk kesejatraan masyarakat.

“Kepada tokoh-tokoh agama adat-istiadat dan masyarakat samosir sumatera utara mari kita bersama-sama bergandengan tangan dengan pihak instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk selalu bersinergi. Sehingga oknum-oknum tersebut yang mengazas manfaatkan keuntungan untuk kekayaan pribadi seperti adanya seorang oknum pejabat dan tiga orang rekanan pengemplang dana Covid-19 di Kab. Samosir diera jabatan Bupati yang sekarang tidak ada lagi melakukan kecurangan. Kepada oknum pejabat diera Bupati lama yang terlibat korupasi, agar ditindak secara tegas,” ucap Atan.

Masih Atan membeberkan, DPP LSM PAKAR Indonesia mengingatkan agar keterlibatan Sekda agar di manfaatkan pihak berwajib untuk benar- benar melakukan proses penindakan hukum dalam melakukan pengembangan.

Saat ditetapkan kannya Tersangka Sekda yang lalu.“Sebab kita menduga pasti masih banyak di dalam persoalan ini oknum pejabat Bupati lama terlibat dan ini harus diungkapkan oleh Sekda Kab. Samosir yang kini sebagai terdakwa kasus dana Covid-19 2020. Dan untuk 3 orang pengemplang dana Covid-19 di Kab. Samosir, DPP LSM PAKAR Indonesia mengharapkan hukum benar-benar dijalankan memberikan ganjaran hukum yang sebenar-benarnya. Agar masyarakat di Kab. Samosir benar-benar merasa nyaman dan tenang dari para penyamun uang rakyat,” tandas Atan Gantar Gultom.

Guna penyegaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). Kini ke empat terdakwa tersebut kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

 

PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI RAJA

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!