PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

Sosok Misteri Dibalik Pelapor Bahar Ngitung, Ex Senator Sulsel Tersangka Kasus Penipuan

POROSTENGAH.COM | MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, terus bergulir. Setelah Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka, berkas perkara kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025) baru ini.

Berkas pelimpahan perkara bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun, karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan, jaksa memberikan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025** tertanggal 24 Oktober 2025.

“Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan hingga kini belum dilakukan tahap dua karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menyebut penyidik masih memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti,” ujarnya.

Penetapan tersangka Bahar Ngitung didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimu, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, perhatian publik tertuju pada siapa sosok pelapor yang melaporkan Bahar Ngitung hingga berujung penetapan tersangka. Hingga kini, identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh kepolisian.

Polda Sulsel menegaskan, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk kerja sama bisnis, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.(*)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!