Selayar, Porostengah.com – Ketua DPD APDESI Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, dituding menjadi penyebab utama kekacauan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Selayar. Dugaan tersebut mengemuka setelah muncul polemik pembayaran konsumsi yang menjadi sorotan publik.
Pelaksanaan Muscab yang digelar beberapa hari lalu disebut cacat prosedur oleh sejumlah pemerhati pembangunan desa karena tidak melalui pleno kedua sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga meninggalkan utang konsumsi terhadap salah satu penyedia katering, yang sempat diviralkan di media sosial.
Unggahan pemilik jasa konsumsi, Ahmad Meisar, pada Kamis (3/7/2025), memuat keluhan terkait belum dibayarnya nasi dan snack untuk peserta Muscab. Meski unggahan tersebut telah dihapus, sejumlah sumber menyebut utang tersebut baru dibayarkan setelah viral.
Dilansir dari Satulayar.com, keterlambatan pembayaran konsumsi disebut terjadi akibat adanya permintaan dana sebesar Rp10 juta oleh Ketua DPD APDESI Sulsel kepada panitia lokal. Dana tersebut merupakan kontribusi dari para kepala desa dan diduga diminta sebagai syarat kehadiran Ketua DPD dalam Muscab.
“Ini uang kontribusi kepala desa yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan Muscab, tapi malah diminta untuk pengadaan seragam pelantikan oleh Ketua DPD,” ujar Arqam Ramadhan, Pemerhati Pembangunan Desa, saat dikonfirmasi Minggu (6/7/2025).
Arqam menilai permintaan tersebut menjadi beban tambahan dan mengganggu transparansi anggaran kegiatan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan organisasi desa di level provinsi.
Menanggapi tudingan itu, Sri Rahayu Usmi membantah keras permintaan tersebut disebut sebagai setoran.
“Sampaikan ke yang memberi informasi, tolong diperjelas, setoran yang dimaksud itu apa? Biaya perjalanan saya pribadi saya tanggung sendiri,” ujarnya kepada Satulayar.com, Jumat (4/7/2025) malam.
Sri Rahayu menyebut bahwa dana tersebut merupakan biaya pengadaan seragam yang sudah disepakati bersama sebelumnya dan bukan uang yang diberikan tanpa imbalan barang.
“Kalau dikatakan setoran, berarti uang yang diberikan tanpa ada barang. Ya saya kembalikan saja kalau begitu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPC APDESI Selayar terkait kebenaran adanya kesepakatan bersama mengenai pengadaan seragam tersebut. Sementara sorotan publik terus mengarah pada transparansi pelaksanaan kegiatan dan dugaan adanya penyalahgunaan kontribusi dana Muscab. (Tim)