Selayar, Porostengah.com – Layanan internet berbasis satelit milik Starlink dipastikan tidak mengganggu jaringan seluler berbasis Base Transceiver Station (BTS). Secara teknis, kedua sistem tersebut bekerja pada jalur komunikasi dan spektrum frekuensi yang berbeda.
Penegasan ini muncul menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat Dusun Baera, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang mengaitkan gangguan jaringan seluler dengan penggunaan Starlink.
Dari sisi teknis, Starlink menggunakan koneksi langsung dari antena pengguna ke satelit di orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO). Sementara itu, jaringan seluler BTS beroperasi melalui frekuensi radio terestrial. Perbedaan sistem ini membuat keduanya tidak saling terhubung maupun saling memengaruhi.
Selain itu, frekuensi yang digunakan Starlink tidak tumpang tindih dengan frekuensi jaringan seluler seperti 4G dan 5G. Dengan demikian, tidak terdapat potensi interferensi yang dapat menyebabkan gangguan sinyal pada jaringan BTS.
Di ketahui dari beberapa Sumber analis telekomunikasi menilai kehadiran Starlink bukan ancaman bagi jaringan seluler, melainkan pelengkap, khususnya untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani infrastruktur BTS. Internet satelit dinilai memiliki segmen pasar tersendiri, terutama di daerah terpencil.
Namun demikian, informasi yang berkembang di masyarakat Baera yang mengaitkan Starlink sebagai penyebab gangguan jaringan seluler terindikasi tidak benar atau hoaks. Klaim tersebut tidak memiliki dasar teknis dan berpotensi menyesatkan publik.
Salah satu pelaku usaha pengguna Starlink di wilayah Selayar, Ferdy, menyatakan bahwa penggunaan layanan tersebut tidak pernah berdampak pada jaringan seluler di sekitarnya.
“Selama kami gunakan, Starlink justru membantu akses internet di lokasi yang sulit sinyal. Tidak ada pengaruh ke jaringan seluler warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Starlink sangat membantu aktivitas usaha dan komunikasi, khususnya di wilayah dengan keterbatasan jaringan operator seluler.
Lebih lanjut, penyebaran informasi bohong dapat berimplikasi hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan atau berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran hoaks berupa pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, dengan memastikan kebenaran dan sumber yang jelas sebelum mempercayai maupun membagikannya.

















