SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara dalam sengketa warisan keluarga almarhum Patta Lewa dengan Alm. Raja Daeng sebagai pemilik sah kian menghebohkan. Nama Daeng Mallakbang disebut sebagai pihak yang menggunakan surat keterangan hilang palsu untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Fakta terbaru, Lurah Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, resmi membatalkan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 melalui Keputusan Lurah Nomor 55 Tahun 2024. Surat yang terbit sejak 27 Oktober 2015 itu kini tidak berlaku lagi.
Awalnya, surat tersebut diterbitkan berdasarkan pernyataan H. Basong (mantan Kepala Lingkungan Balang Hibung) dan Drs. Sirajuddin (Imam Lingkungan Balang Hibung), yang menyebut dokumen asli berita acara musyawarah keluarga hilang. Namun fakta menunjukkan sebaliknya: dokumen asli masih ada dan disimpan langsung oleh ahli waris sah peninggalan Alm. Raja Daeng dan istrinya Alm. Patta Lewa.
Ironisnya, surat cacat administrasi itu sempat dipakai sebagai dasar gugatan perdata di Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Publik pun bertanya: apakah majelis hakim tidak mengetahui bahwa dokumen yang dipakai sebagai dasar gugatan bermasalah?
Kejanggalan makin jelas terlihat. Sesuai aturan, surat keterangan kehilangan seharusnya diterbitkan oleh kepolisian, bukan kelurahan. Fakta bahwa surat keluar dari kelurahan justru memperkuat dugaan adanya rekayasa dan penyalahgunaan administrasi.
Ahli waris, Andi Nurkasmi, menegaskan kasus ini tidak bisa dibiarkan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini dugaan pemalsuan dokumen negara yang dipakai di pengadilan. Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Selayar. Pertanyaan besar muncul: apakah aparat penegak hukum berani mengusut tuntas skandal surat hilang palsu ini, termasuk kemungkinan kelalaian lembaga peradilan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian hukum?

















