News, Sorot  

Tambang Ilegal Diduga Rusak Mangrove di Pesisir Balindongan, Warga Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Porostengah.com – Selayar – Aktivitas tambang ilegal di pesisir pantai Balindongan, Desa Laiyolo, yang berbatasan dengan Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, diduga telah merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pantai tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan penambangan ini berlangsung cukup lama dan disinyalir mendapat dukungan dari oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa area tersebut sebelumnya pernah direhabilitasi melalui program penanaman mangrove. Namun, akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung, seluruh tanaman mangrove tersebut kini hilang. “Sudah lama tambang ini berjalan. Pernah ditanami mangrove tapi sekarang sudah habis karena tambang. Yang punya kuasa di balik ini sepertinya kebal hukum,” ungkapnya.

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Dikonfirmasi warga Desa Laiyolo via WhatsAppnya MS, membenarkan hal tersebut bahwa memang di lokasi ini sudah berlangsung lama penambangan Pasir Laut di Pesisir Pantai Balindongan dan hampir tiap hari mobil angkutan lalu lalang dari sana, serta membenarkan jika sudah pernah di tanami Pohon mangrove tapi sudah rusak dan kebanyakan hilang akibat penambangan tersebut. Ungkapnya 23/02/2025

Masyarakat setempat merasa khawatir dampak lingkungan yang lebih luas akan terjadi jika penambangan ini terus dibiarkan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang kehutanan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, perlindungan hutan mangrove juga diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, yang menegaskan pentingnya menjaga kawasan pesisir sebagai penyangga ekosistem.

Hingga berita ini diterbitkan, menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tambang ilegal ini. Namun, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan memulihkan ekosistem mangrove yang telah rusak.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!