Porostengah.com, Belopa – Kasus yang kini berjalan di polres Luwu, sejak 6 Desember 2022 bagi korban sekaligus tersangka dalam hal ini melihat kinerja polres Luwu tidak objektif.
Kasus bermula di awal November 2022, pada saat anak Hasmawati sdf (4) tahun di bawah ke RSUD Batara Guru di sebabkan demam yang tinggi. Hasil dari diagnosa dokter, Sdf di nyatakan sebagai korban kekerasan seksual, karena di temukan dalam kelamin korban sdf, air mani yang sudah lama mengendap.
Ahmar Arif dalam hal ini sebagai pihak keluarga mengatakan pada awak media Jumat (24/3/2023) berharap untuk meninjau ulang Berita Acara Penyidikan (BAP).
“Kami sangat berharap pihak penegak hukum Meninjau ulang BAP. Hadirkan saksi yang memang ada di lokasi pas kejadian, bukan setelah kejadian,” harap Ahmar Arif
Kejadian pemukulan di rumah kakak kandung korban hajja Muliati (4/12/22) sedangkan korban meninggal (6/12/22) di puskesmas bajo barat.
Selanjutnya ahmar Arif mengatakan Bahwa Kami Sebagai warga negara yang taat hukum, apa yang di lakukan adik kami Kalla, adalah memang pelanggaran hukum.
Namun dalam hal ini polres Luwu kami sesalkan bahwa, ibu korban Hasmawati (34) dan Emy (23) yang lagi hamil di tersangka kan polres, meski mereka berdua tidak melakukan apa apa terhadap pelaku jibo, yang pada akhirnya meninggal dunia 2 hari setelah kejadian.
“berjalan nya proses hukum ini yang seadil-adilnya. Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya mendengar saksi kunci yang mengatakan bahwa ibu Emiliana tidak terlibat sama sekali dalam pemukulan tersebut. Dan kondisi hamil 7 bulan di bebaskan dari beban psikologis menjadi tersangka,”. Tutup ahmar arif
Awak media ini mencoba menghubungi kasat Reskrim kabupaten Luwu AKP Muh, saleh lewat via telepon 24/03/2023 mengatakan bahwa terkait kasus pembunuhan di Bajo Barat itu sudah 4 tersangka, terkait sebab akibat kematian JB kami memiliki bukti dan saksi, kemudian terkait kejadian pelecehan seksual itu anak, kami tahu namun tidak ada pihak keluarga dari anak dimaksud tidak melaporkan, jangan main hakim sendiri. Tutur kasat reskrim
Kendati demikian, AKP Muh Saleh menuturkan, kalau ada pihak yang mau mencari keadilan terkait sebab dan akibat, itu nanti di pengadilan, biarkanlah dulu persoalan ini berproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tegas Kasat Reskrim (Uril)