Daerah  

Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polres Maros

Porostengah.com, Maros – Penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda Kabupaten Maros mendapatkan perhatian serius dari Satlantas Polres Maros sebab membuat pengguna jalan raya terganggu.

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan mengatakan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan raya lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain karena kebisingan yang ditimbulkan, penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kecelakaan disebabkan penggunanya terpacu untuk melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Iptu Deny Kurniawan melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (02/04/2024).

Ia menyebutkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan terhadap pengguna knalpot brong adalah melakukan teguran dan mewajibkan pengguna mengganti knalpotnya menjadi standar.

“Kepada pengguna knalpot brong kami wajibkan mengganti knalpotnya menjadi standar dan membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakannya lagi,” ujar mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Takalar tersebut.

Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp. 250.000,-.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!