Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Memasuki hari ketiga Pelaksanaan Operasi Sikat Tahun 2023 yang dilaksanakan Polres Kepulauan Selayar, berhasil mengungkap Pencurian dan penggelapan puluhan Unit Mesin Es (Freezer) dengan modus penyamaran.
Kasus ini berhasil diungkap setelah pelaku berinisial AA alias NP (40 Tahun) berhasil ditangkap Kemarin, Rabu (07/06).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH., S.IK, MM.,M.IK membenarkan pengungkapan tersebut.
” Iya benar, Pak Kasat Reskrim sudah Laporan, Pelakunya ditangkap kemarin Subuh dan Barang Buktinya sudah ada di Mapolres, lengkapnya bisa konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim” Ungkap Kapolres saat dikonfirmasi hari ini Kamis (08/07).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, SH yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jln. Siswomiharjo Benteng, sekitar Pkl. 04.00 Dini hari, tanpa perlawanan.
” Yang bersangkutan memang merupakan TO Operasi Sikat, berdasarkan LP yang masuk tanggal 13 Mei 2023 yang lalu, setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Ka Tim Pak Rahmat Wadi, Alhamdulillah, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku ” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar dan mengaku sebagai pegawai atau orang Perusahaan (PT Pelangi Terbang Indonesia). Pelaku mengelilingi beberapa Toko tempat Freezer tersebut dititip / disimpan dan menyampaikan kepada pemilik Toko bahwa Freezer tersebut diperintahkan untuk ditarik oleh Perusahaan.
“Dengan modus tersebut Pelaku berhasil membawa Barang Jenis Freezer kurang lebih 10 Unit yang diambil dari beberapa Toko di Selayar” ungkap Iptu Nurman.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh lk. Muskar asal Kabupaten Bulukumba, kemudian melapor ke Polres Kepulauan Selayar dan mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Bersama Pelaku, Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menyita 10 Unit Mesin Es (Freezer) dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan Penggelapan.
” Jadi kita kenakan Pasal Pencurian dan Penggelapan, Dua Unit Barang Bukti untuk sangkaan Pasal Pencurian dan 8 Unit untuk pasal Penggelapannya” tutup Kasat Reskrim. (Humas Polres)