Tim Resmob Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian HP, Ternyata Mantan Napi

Porostengah.com, Selayar – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap Pelaku pencurian Handphone (HP) Milik Seorang Mahasiswi bernama Jelita (26) di Jln. Lorong Bambu Kel. Benteng Kec Benteng Kab. Kep. Selayar, pada Jum’at, 04 Oktober 2024 yang lalu,

Pelaku berinisial AR (38) ditangkap saat dicegat di Kampung Tulang Desa Barugaiya Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar, hari ini Jum’at (10/01) Sekitar pukul 15.00 Wita.

Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan serangkaian penyelidikan berkelanjutan karena Handphone milik korban tersebut sudah terjual sebanyak 2 (dua) kali.

“ Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob mendapat info kalau yang menguasai HP tersebut Lel. SA (45) yang kemudian mengaku membeli dari lel AN. Setelah diamankan lel. AN kemudian menyebut bahwa HP tersebut juga dibelinya dari lel. RA (Pelaku).” ungkap Rahmat.

Mengetahui keberadaan Pelaku di Buki Timur Kec. Buki, tim bergegas ke Lokasi dan mendapati pelaku yang sementara naik motor sehingga Tim Resmob mencegat namun pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.

“Waktu kami cegat di Buki, AR langsung tancap gas dan bahkan menyambar mobil kami. Sehingga kami lanjut memburu pelaku, kemudian kami cegat kembali di Kampung Tulang Desa Barugaiya dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ungkap Bripka Rahmat Wadi.

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 250 / X/ 2024 / SPKT / POLRES.KEP.SLYR / POLDA SULSEL, Tanggal 04 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keterangan Korban, saat kejadian korban sementara tidur di dalam kamar dan pada saat terbangun korban melihat seseorang mengambil HP yang disimpan di samping tempat tidurnya sebanyak 2 (dua) unit.

“korban sempat menarik HP namun pelaku menarik paksa dari tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong dengan ucapan “Palukka (Pencuri)” namun pelaku melarikan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan hp miliknya sebanyak 2 unit, yaitu HP merek oppo A7 dan Oppo A31 dengan kerugian sekitar Rp 5.400.000 ( lima juta empat ratus rupiah) .

Pelaku RA sendiri usai ditangkap dan diinterogasi di Mapolres mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian petugas baru mendapatkan 1 Unit Barang Bukti yaitu HP Oppo A7, sedangkan keberadaan Oppo A31 hingga saat ini masih dalam lidik.

Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, RA juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. (Humas Polres)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!