POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Kasus kematian seorang ibu dan bayinya yang terjadi di Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 25 Desember 2025 lalu, menyeret sorotan tajam terhadap Pemerintah Desa Rajuni dan Bidan Desa yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawab dan fungsi pengawasan.
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan, Zulkarnain, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas pelayanan publik yang berlangsung di wilayahnya, termasuk layanan kesehatan dasar yang ditangani oleh bidan desa.
“Pemerintah desa punya kewajiban memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan. Ketika terjadi kematian ibu dan anak, maka ada tanggung jawab moral dan administratif yang harus dijelaskan,” tegas Zulkarnain kepada porostengah.com, Minggu (4/1/2026).
Ia menilai, lemahnya pengawasan pemerintah desa terlihat dari minimnya kontrol terhadap praktik bidan desa, baik terkait legalitas izin praktik maupun kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan persalinan.
“Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan benar, maka risiko fatal seperti ini seharusnya bisa dicegah. Jangan sampai pemerintah desa hanya hadir saat administrasi, tetapi abai saat keselamatan warganya dipertaruhkan,” ujarnya.
Selain pemerintah desa, Bidan Desa Rajuni juga menjadi sorotan utama. Zulkarnain menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan medis yang diberikan, kewenangan praktik, serta prosedur penanganan pasien sebelum terjadinya peristiwa kematian ibu dan anak tersebut.
Menurutnya, munculnya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga korban dan diketahui oleh bidan desa, namun tanpa materai, justru menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran pascakejadian.
“Surat tanpa materai tidak punya kekuatan hukum. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan memperlihatkan lemahnya pertanggungjawaban setelah kejadian,” katanya.
LSM LIRA Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan, serta Inspektorat Daerah untuk mengaudit peran pemerintah desa dan bidan desa secara menyeluruh, termasuk pola koordinasi dan pengawasan layanan kesehatan di Desa Rajuni.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang dilindungi. Nyawa manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” tegas Zulkarnain.
Hingga hari ini Pemerintah Desa Rajuni maupun Bidan Desa Rajuni belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut



















