PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Uji Coba atau Akal-Akalan? Pengelolaan PPI Bonehalang Disebut Tidak Sah!

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Seperti dilansir dari pemberitaan media lokal Selayar, Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan kalau pengelolaan dan penarikan retribusi oleh koperasi Nelayan Celebes Sejahtera di bawah naungan HNSI Selayar adalah cacat administrasi.

‎Terungkap Fakta Pengelolaan Retribusi di PPI Bonehalang Oleh Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera Cacat Adminitrasi Alias Tidak Sah

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Sebelumnya pada pada pemberitaan media lokal Selayarnews.com, Selasa 9 Desember 2025, Kepala DKP Sulsel, Dr. M. Ilyas, meminta agar semua pihak “menurunkan tensi” atas polemik di kawasan PPI Bonehalang untuk menjaga stabilitas layanan laut kepada masyarakat pesisir.

‎Ia menegaskan bahwa pengelolaan PPI Bonehalang kini menjadi kewenangan provinsi  karena aset PPI telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriani Gusram, S.Pi., membenarkan bahwa koordinasi dengan pihak provinsi telah dilakukan dan saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan langkah administratif jika ingin terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan tersebut.

‎Ia menyampaikan bahwa secara prinsip pemerintah provinsi mempersilakan pemerintah kabupaten untuk mengajukan permohonan pengelolaan melalui surat resmi.

‎“Saat ini kami sedang menyusun dan menginventarisir objek-objek yang akan kami usulkan untuk kami kelola,” jelasnya. (sumber selayarnews.com)

‎Namun, ia juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi yang melaksanakan uji coba pengelolaan dinilai memiliki cacat administrasi.

‎“Rekomendasi itu seharusnya keluar langsung dari DKP Provinsi, bukan dari UPT, sehingga uji coba tersebut dapat dinilai tidak sah secara administrasi,” kata Andriani Gusram. 9/12/2025

‎Ia menambahkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di area tersebut hanya mencakup lahan parkir, sedangkan retribusi transaksi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

‎“Dasar pengelolaan TPI oleh Kab/Kota adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.” Jelas Kadis Andriani.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!