PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Uji Coba Penarikan Retribusi Parkir PPI Bonehalang Dipertanyakan, Karcis Ganda Beredar di Lapangan

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Uji coba penarikan retribusi parkir di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menuai polemik. Di lapangan, ditemukan karcis parkir bernomor ganda yang beredar dan diterima masyarakat, meski kegiatan tersebut diklaim masih dalam tahap uji coba.

‎Penarikan retribusi parkir itu dilakukan oleh Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera (NCS) yang disebut berafiliasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Selayar. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Abdul Halim Rimamba, Ketua HNSI Selayar yang juga dikenal sebagai wartawan senior.

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Ironisnya, karcis parkir yang beredar disebut dikeluarkan oleh UPTD Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penomoran karcis yang sama. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan, mekanisme distribusi karcis, hingga potensi kebocoran retribusi daerah.

‎Saat dikonfirmasi pewarta 15 Desember 2025, Febrianto, selaku Seksi Pengelolaan PPI Bonehalang, memilih tidak memberikan keterangan terkait karcis bernomor ganda yang diedarkan oleh Koperasi NCS. Sikap diam pejabat teknis ini justru memperkuat sorotan publik terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan retribusi di kawasan pelabuhan.

‎Menanggapi hal tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan menyampaikan sikap tegas. Koordinator Wilayah LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, menilai beredarnya karcis ganda sebagai alarm serius buruknya tata kelola uji coba retribusi parkir.

‎“Kalau karcis bernomor ganda beredar, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Ini sudah masuk kategori cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Ahmad Zulkarnain kepada Porostengah.com.

‎Ia mempertanyakan legalitas Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera (NCS) dalam melakukan penarikan retribusi parkir di fasilitas pelabuhan yang notabene merupakan aset publik dan berada dalam kewenangan pemerintah.

‎“Retribusi bukan ruang coba-coba. Harus jelas dasar hukumnya, izin tertulisnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak, ini rawan penyimpangan,” ujarnya. 15/12/2025

‎LIRA Sulsel juga menyoroti sikap diam pihak pengelola PPI Bonehalang saat dimintai klarifikasi media. Menurut Ahmad Zulkarnain, pembiaran dan ketertutupan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan uji coba tersebut.

‎Atas dasar itu, LIRA Sulsel mendesak DKP Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh, sekaligus mempertimbangkan penghentian sementara uji coba retribusi parkir di PPI Bonehalang.

‎“Kalau memang ditemukan pelanggaran, uji coba harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbit, pewarta masih berusaha konfirmasi pihak UPTD Pelabuhan Wilayah II DKP Sulsel, guna memberikan klarifikasi resmi terkait temuan karcis parkir bernomor ganda tersebut.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!