PMB UM Bulukumba

Ulah Terdakwa Bikin Sidang Pemalsuan Surat di Selayar Tegang

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Ruang Sidang Cakra di Kantor Pengadilan Negeri Selayar berubah menjadi panggung ketegangan. Semua mata tertuju pada seorang pria berbaju rapi namun gelisah di kursi pesakitan  Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, S.H. mulai membacakan dakwaan, udara di ruangan terasa berat. Namun, ketegangan berubah menjadi letupan ketika terdakwa berulang kali menyela, membela diri, dan tak henti menggoyangkan kaki. Sikap itu memancing amarah Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H., M.H.

BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Dengan tatapan tajam, tangan hakim mengangkat palu, lalu menghantam meja persidangan dengan bunyi menggelegar  dentum yang membuat hadirin terdiam.

“Saudara bisa diam! Tenang, dengar itu dakwaan. Kakinya tidak usah goyang-goyang ya!” bentak Harwasah, suaranya menggema di ruangan.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Harwasah bersama dua hakim anggota, Naylla Bellytz Medhicha, S.H. dan Resti Imaliya, S.H., itu terus bergulir di bawah tatapan waspada JPU Irmansyah Asfari, S.H. serta kuasa hukum terdakwa Muhtadin, S.H..

Teguran tak berhenti di situ. Hakim menyoroti pakaian terdakwa yang datang mengenakan celana jeans.

“Kalau datang ke pengadilan, jangan pakai jeans. Pakai celana kain yang rapi,” ucapnya tegas, seolah ingin menegaskan bahwa sidang adalah tempat kehormatan hukum, bukan ruang santai.

Lebih jauh, Ketua Majelis Hakim mengingatkan semua pihak agar tidak mencoba-coba mempengaruhi proses persidangan dengan iming-iming apapun.

“Kami tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun terhadap hasil sidang ini,” ujarnya, memecah keheningan dengan peringatan keras.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tiga klaster: penerima bantuan, ASN Dinas Pertanian, serta aparatur desa dan dusun.

Fakta yang menyeret Awiluddin ke meja hijau bermula dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Pada 2 April 2024, ahli forensik menemukan 11 tanda tangan pada dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling yang dinyatakan non identik. Perbedaan ditemukan pada keterampilan menulis, tekanan pena, kesinambungan, hingga kemiringan coretan bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan.

Atas perbuatannya, terdakwa dihadapkan pada jerat hukum Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kursi pesakitan kini menunggu kelanjutan nasib Awiluddin. Dan pada sidang berikutnya, palu keadilan akan kembali berbicara  entah untuk membebaskan, atau menutup pintu kebebasan sang terdakwa untuk waktu yang lama.

PMB UM Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!