Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Sejumlah masyarakat Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya oleh Pihak Kepolisian terkait pengelolaan Dana Kelurahan Bontobangun Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Hal tersebut dibenarkan Lurah Bontobangun, Andi Husni Taba, saat ditemui Pewarta diruang kerjanya, Kamis (14/12/2023) sore.
“Yang saya tahu itu sekitar sepuluhan orang masyarakat yang sudah diambil keterangannya. Karena seperti kegiatan pelatihan, peserta dan pematerinya itu semua diambil keterangannya,” ungkap Lurah Bontobangun.
Bahkan dirinya pun mengaku telah dipanggil oleh Pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan Dana Kelurahan Bontobangun untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Saya ditanya semua tentang kegiatan yang dianggarkan melalui Dana Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Seperti apa sistem pengelolaannya, kemudian proses pelaksanaan kegiatannya. Namun, saya sampaikan kalau kegiatan sebelum saya menjadi Lurah Bontobangun, saya tidak tahu seperti apa prosesnya, sistem apa yang dipakai, termasuk siapa pelaksananya,” ucap Andi Husni Taba.
Andi Husni Taba mengatakan dirinya baru menjabat pada bulan Oktober Tahun 2022. Itu pun setelah menjabat sebagai Lurah Bontobangun, Andi Husni mengungkap semua kegiatan yang dibiayai dari Dana Kelurahan telah dicairkan dan dilaksanakan oleh Lurah sebelumnya Ahmad Ansar yang sekarang menjabat Kabid Pendapatan BPKPD Kepulauan Selayar. Praktisnya, dirinya hanya sisa mengelola anggaran rutin Kelurahan saja.
Lanjut dikatakan Andi Husni bahwa saat dimintai keterangan, dirinya ditanya seputar kegiatan fisik dan pemberdayaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dimasyarakat, beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan dalam rentan waktu tahun 2020-2022, diantaranya ada Pembangunan WC, jalan setapak dan kegiatan lainnya seperti kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat seperti pelatihan-pelatihan.
Mantan Sekretaris Kelurahan Benteng Selatan ini mengatakan bahwa kisaran Dana Kelurahan sendiri setiap tahunnya berada diangka sekitar 600 sampai 700 juta.
Ditanya terkait adanya indikasi anggaran Dana Kelurahan di Bontobangun, dirinya mengatakan informasi yang didapatnya, dalam pengelolaan Dana Kelurahan tersebut ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, baik masyarakat sebagai peserta dan pemateri dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dalam rentan waktu tahun 2020 hingga 2022 dimintai keterangannya.
“Ada beberapa orang peserta pelatihan yang sempat saya tanya, meraka mengatakan memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan dan yang alaminya saat dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian. Seperti saat ditanya jumlah hari pelatihan yang mereka ikuti, mereka menjawab 2 (dua) hari. Tapi, kata mereka, pihak kepolisian mengatakan kenapa hanya menjawab sekian hari sementara di pelaporan realisasi kegiatannya itu berjumlah sekian hari,” kata Andi Husni Taba.
Kepada Pewarta, Lurah Bontobangun Andi Husni Taba, juga menunjukkan sebuah surat panggilan kepada salah satu toko penyedia barang untuk dimintai keterangannya dari pihak kepolisian. Surat panggilan tersebut dititip di Kantor Lurah Bontobangun untuk disampaikan kepada toko tersebut.
Namun, saat toko penyedia barang tersebut ditanyakan kepada Ketua LPM dan Karang Taruna selaku Pelaksana Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas), mereka malah tidak mengetahui toko tersebut, jelasnya.
“Tentu ini harus menjadi pelajaran bagi semuanya, karena Dana Kelurahan itu memang ada juknis dan aturan mainnya. Pengelolaan Dana Kelurahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Anggaran Kelurahan,” tutur Andi Husni.
Dirinya pun mengatakan jika sejak awal diberikan amanah menjadi Lurah Bontobangun telah mewanti-wanti para kepala seksi dan stafnya agar dalam menyusun program kegiatan harus mengacu pada regulasi yang ada. Jika tidak ada di dalam regulasi, jangan sekali-kali dianggarkan, pungkas Lurah Bontobangun, Andi Husni Taba.
Perlu diketahui, Dana Kelurahan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. (Tim).