Porostengah, Luwu Utara – Warna latar belakang pasfoto untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Dua warna yang umum digunakan adalah merah dan biru, namun masih banyak warga yang belum memahami makna di balik perbedaan warna tersebut
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menjelaskan bahwa penggunaan warna latar belakang pada pasfoto KTP-el ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon.
“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah,” ujar Kasrum saat meninjau pelayanan di kantornya, Jumat (17/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa warna biru digunakan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sedangkan warna merah diperuntukkan bagi mereka yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991 atau 2003.
Selain menjelaskan soal warna foto, Kasrum juga memaparkan tata cara pengambilan gambar saat perekaman KTP dilakukan.
“Pemohon diberi kesempatan maksimal tiga kali untuk difoto. Kalau hasil foto pertama belum bagus, bisa minta ulang sampai tiga kali. Setelah itu, pemohon diminta memilih salah satu foto terbaik untuk digunakan pada KTP,” jelasnya.
Di awal tahun 2025 ini, pelayanan Disdukcapil Luwu Utara masih didominasi oleh permohonan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta masih tersedia dan cukup untuk melayani masyarakat, hanya saja tahun ini kami perketat,” pungkas Kasrum.