Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Wilayah perairan Kepulauan Selayar masuk zona merah, dan memperkirakan akan terjadi gelombang sangat tinggi 4 hingga 6 meter

Porostengah.com, Selayar – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di Wilayah Sulawesi Selatan, pada Minggu (25/12/2022) pukul 22.50 Wita.

BMKG menyebut untuk wilayah perairan Kepulauan Selayar masuk zona merah, dan memperkirakan akan terjadi gelombang sangat tinggi 4 hingga 6 meter.

Bawaslu Selayar

BMKG juga memperkirakan akan terjadi potensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai kilat / petir serta angin kencang sekitar pukul 22.50 Wita. Kondisi ini diperkirakan akan terjadi hingga pukul 02.20 Wita.

Sementara, berdasarkan penelusuran Pewarta pada halaman cuaca berbasis dampak, BMKG menyebut ada 4 kecamatan di wilayah Kepulauan Selayar, yang akan mengalami dampak hujan lebat yakni Kecamatan Benteng Bontoharu, Bontosikuyu dan Bontomanai. Perkiraan ini berlaku hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 Wita.

BMKG memperkirakan, warga di 4 kecamatan tersebut akan mengalami kesulitan mengendarai kendaraan di jalanan, sebagian kelompok masyarakat akan terisolir, mulai terjadi kerusakan rumah dan bangunan lainnya, sebagian masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan hewan ternak, jembatan yang rendah tidak dapat di lintasi, gangguan lalu lintas karena jalan utama banjir atau ditutup, mulai terjadi kerusakan jalan dan jembatan, gangguan skala sedang dan jangka menengah pada layanan air bersih, listrik dan gas, serta gangguan skala sedang dan jangka menengah pada operasional sekolah dan rumah sakit.

Karenanya, BMKG merekomendasikan hal-hal yang harus dilakukan oleh warga akibat dampak cuaca tersebut.

Adapun rekomendasi BMKG dalam menyikapi dampak cuaca hujan lebat di Kepulauan Selayar antara lain tetap tenang dan saling bertukar informasi dengan tetangga, tetap waspada jika melakukan aktivitas diluar rumah, berkoordinasi dan mencari informasi kepada pihak-pihak terkait kebencanaan, tidak melakukan aktivasi diluar tumah jika tidak mendesak, mengamankan dokumen-dokumen penting, dan mengkondisikan barang-barang agar aman dari bencana. (Afd/NK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!