Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Wujudkan Partisipasi Dalam Pengawasan, Bawaslu Selayar Gelar Dialog Publik Tematik

Porostengah.com, Selayar – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Selayar gelar dialog publik tematik, Peran dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilih Tahun 2024.

Dialog ini mengangkat topik Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024 dengan mengundang Organisasi Kepemudaan (OKP), Media dan Tokoh masyarakat. 19/12/2023

Bawaslu Selayar

Kegiatan ini dihadiri, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku Narasumber, Dr. H. Laode Arumahi, M.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Azmin Khaidar, S.Pd, Ketua KNPI Selayar, Dian Adi Luhur, Ketua Organisasi Pemuda, Ormas, Staf Bawaslu Kepulauan Selayar, SKPP serta Insan Pers.

Dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar, S.Pd sekaligus memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Azmin Khaidar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan dialog Publik tematik, Terkait dengan kegiatan ini, kita tahu saat ini memasuki tahapan kampanye sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 tentu saja banyak hal terkait pengawasan yang akan kita laksanakan terkait dengan pelanggaran pelanggaran yang akan terjadi.

Semakin dekat kita memasuki pencoblosan maka intens politik itu akan semakin menguat.

“Kami mohon kerjasamanya kepada Media terkait informasi hoaks agar tetap sinergi memberikan informasi kepada kami,” ungkapnya

Disaat yang sama Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. H. La Ode Arumahi, M.H. mengungkapkan adanya anomali dalam Undang Undang Pemilu. Menurutnya dalam Undang-undang tersebut ada beberapa klausul khususnya tentang penanganan Pelanggaran dalam pemilihan umum yang sulit untuk dilaksanakan.

Ia menyebutkan salah satu yang dinilainya anomali adalah tentang mahar politik. Menurutnya, Mahar Politik dalam dunia politik merupakan hal yang sudah dikenal luas. Mahar politik itu diartikan Bilamana Bakal Calon peserta pemilu menyerahkan sejumlah uang kepada Partai Politik dengan perjanjian akan diusung atau dicalonkan oleh Partai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!