Cegah kerugian Negara 523 M, sebanyak  2.284.982 KPM di tidak layakkan

Porostengah.com, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharani menyatakan, untuk mencegah kerugian negara Dalam Penyaluran Bansos sebesar lebih dari Rp523 M, kementerian sosial bersama pemerintah daerah melakukan penidaklayakan penerima Bansos sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 06/02023

Hal tersebut disampaikan oleh Risma pada acara “Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan” bertempat di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (05/09).

Dalam kerja sama Kementerian Sosial dengan Pemerintah Daerah telah diperbaiki 41.377.528 data, dimana sebanyak 21.072.271 usulan baru. 15.294.921 jiwa sudah mendapatkan bansos serta 4.473.332 jiwa yang telah diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk kerja sama dengan KPK, Ditjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjend AHU Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran bansos telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 140 M per bulan

Mensos mengungkapkan, sejak menjabat ia telah menerima banyak masukan dari BPK, BPKP dan lembaga lainnya terkait upaya pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga bulan Agustus 2023 sebanyak 68. 211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.

“Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,” ujar Risma.

Terkait pembaruan data terpadu kesejaheraan sosial (DTKS) yang banyak mendapat sorotan, Mensos menuturkan, bahwa sebenarnya pembaruan data dilakukan setiap dua tahun (sesuai UU) atau bahkan enam bulan sekali, namun ini dinilai sangat lambat, karena data kependudukan berubah cepat, baik yang meninggal, berpindah domisili maupun yang baru lahir, dan sebagainya sehingga ia lalu mengusulkan adanya pembaruan data tiap bulan sekali

“ Pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, data sudah tidak up date. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan dua tahun sekali, resiko ketidakakuratan sangat tinggi. Akhirnya saya usulkan agar memperbaharui data setiap bulan,” tutur risma

Menyinggung peran pemerintah daerah, menteri sosial mengatakan, sesuai Undang Undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, Pemerintah Daerah telah diberi mandat, dimana data diusulkan dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang, penetapan itulah yang menjadi dasar, pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. Menteri hanya berwenang menetapkan, bukan mengubah data.

“Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala,” ujarnya pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut secara daring melalui zoom meeting

Mensos juga menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi “cekbansos” di mana di dalamnya ada fitur usul sanggah. Dengan fitur usul sanggah ini, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri.  Fitur usul sanggah ini pun hadir karena banyak aduan kepada Menteri Sosial mengenai Bansos yang salah sasaran

“Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengajukan DTKS sendiri dan kami akan memeriksa kelayakannya,” tutur Mensos.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kementerian Sosial telah melakukan perbaikan yang signifikan untuk mengatasi permasalahan DTKS. Untuk itu ia menghimbau pemerintah daerah juga hendaknya berperan aktif dalam pengusulan sehingga DTKS bisa akurat dan kredibel.

Sejak akhir tahun 2021, Kemensos sudah melakukan perbaikan yang signifikan: 98% data DTKS bisa dipastikan memiliki NIK, dan berada di Indonesia. Sementara sisanya yang meninggal atau lahir, selalu ada perubahan data dan diperbarui.

“Untuk mengenai kaya dan miskin, semua bergantung pada usulan daerah. Jadi pemerintah daerah diharapkan aktif untuk memperbarui datanya,” tutur Pahala.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpesan kepada Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah agar turut aktif dalam pembaruan data ini dan berharap sinergitas tersebut nantinya akan terus dilaksanakan.

“Kami berharap berharap akurasi data dengan cara berbagi data antar Kementerian/Lembaga serta peran aktif pemerintah daerah akan menjadi suatu proses berlanjut. Jadi updating data ini harus dilaksanakan secara terus-menerus, berkesinambungan,” tutur Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *