News  

Eks Lurah Bontobangung Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Porostengah.com, Selayar – Mantan Lurah Bontobangung dilaporkan telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk belanja kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

Hal tersebut diketahui usai Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Dana Kelurahan untuk program pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan Bontobangun.

“Jadi berdasarkan perhitungan tim audit dari Inspektorat, total kerugian negara yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 itu sebesar Rp. 897.900.138,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada Pewarta di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).

Nurman Matasa mengungkapkan bahwa total jumlah tersebut merupakan temuan belanja kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban Dana Kelurahan T.A 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 782.386.792,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Proses hukum terhadap mantan lurah ini akan terus berjalan meskipun ada niat baik untuk mengembalikan dana yang telah diselewengkan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengembalian dana tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *