Porostengah.com, Luwu Utara – Seorang oknum Koordinator Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Luwu Utara, inisial AH, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap PPPK angkatan tiga dan empat.
Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tindakan oknum tersebut kerap disertai ancaman.
“Oknum ini semakin meresahkan karena selalu menggunakan ancaman. Setiap bulan ada pungutan liar dengan alasan mengurus administrasi ke kantor, padahal tanpa diurus olehnya pun semua bisa cair. Namun, itu selalu dijadikan alasan untuk pungutan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, pungutan tersebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu dari gaji PPPK sejak Oktober 2024. Hal serupa juga diduga terjadi pada tahun sebelumnya.
“Tahun lalu (2023) juga ada pungutan seperti ini dari dia (AH),” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, AH membantah adanya pungutan Rp20 ribu namun mengakui meminta Rp50 ribu per orang. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan tersebut.
“Saya tidak berkewajiban menjawab semua pertanyaan kalau saya tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Apakah dari angkatan 1, 2, 3, atau 4?” ucapnya dengan nada tinggi, Selasa (24/12/2024).
Ketika ditanya soal bukti transfer dari rekening PPPK ke rekening atas namanya, AH mengelak.
“Apakah yakin itu rekening saya? Yakin kalau itu dari angkatan 3 dan 4, bukan angkatan 1 atau 2? Karena saya hanya Koordinator PPPK angkatan 3 dan 4,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Luwu Utara, Suharto, menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Itu mungkin inisiatif pribadi. Namun, jika jumlahnya ditentukan secara sepihak, maka itu termasuk pungli,” tegas Suharto.