PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Sertifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Warga Pasimarannu Mengaku Dipingpong BPN Selayar

SELAYAR, Porostengah.com – Seorang warga Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, bernama Sufyan mengeluhkan belum terbitnya sertifikat hak milik miliknya meski telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Keluhan tersebut kini turut mendapat perhatian Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan yang secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Dalam surat pengaduan bernomor 27/KORWIL-LSM LIRA/V/SUL-SEL.2026, disebutkan bahwa tanah milik Sufyan di Dusun Miantuu dengan NIB 00244 dan NIB 00241 hingga kini belum menerima fisik sertifikat, padahal berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPN, objek tanah tersebut disebut telah memiliki Nomor Hak Milik dalam sistem aplikasi.

Ironisnya, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak terkait.

“Lokasi tersebut disebut sudah memiliki Nomor Hak Milik di aplikasi, namun sampai saat ini fisik sertifikat belum diterima oleh pemilik,” tulis Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan dalam surat pengaduannya.

LSM LIRA juga meminta Kepala Kantor BPN Kepulauan Selayar segera memberikan kepastian hukum kepada Sufyan atas status sertifikat tanahnya.

Sementara itu, Sufyan mengaku telah berkali-kali mendatangi Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar untuk mempertanyakan kepastian sertifikat miliknya. Bahkan, dirinya mengaku telah beberapa kali menyurati pihak kantor pertanahan, namun belum memperoleh jawaban yang jelas.

Menurut pengakuannya, salah satu pegawai BPN yang ditemuinya menyebut keterlambatan tersebut diduga karena masih ada pejabat saat itu yang belum menandatangani berkas, yakni mantan Kasi Pengukuran atas nama Zaldi Amir, ST yang kini diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Morowali Utara.

“Saya merasa seperti dipingpong setiap kali menanyakan persoalan ini. Padahal ini merupakan tanggung jawab instansi terkait,” ungkap Sufyan.

Akibat ketidakjelasan tersebut, Sufyan mengaku mengalami kerugian karena tanah miliknya tidak dapat lagi didaftarkan ulang secara mandiri lantaran nomor hak atas tanah itu disebut telah tercatat dalam sistem.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya terhadap peserta program PTSL yang seharusnya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!