Tingkatkan Layanan, UPP Selayar Ambil Alih Fungsi Keselamatan Pelayaran

Porostengah.com, Makassar – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar resmi melaksanakan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara UPP Kelas III Selayar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, Rabu (30/4/2025) di Kantor KSOP Utama Makassar.

Kepala UPP Kelas III Selayar, Muh. Irfan Jayadinata, menyampaikan bahwa pelimpahan tugas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, UPP Selayar kini bertanggung jawab penuh dalam penerbitan sertifikat, surat, dan dokumen kapal, serta pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Kami siap melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Selayar, termasuk transportasi sungai, danau, serta penyeberangan,” ujar Muh. Irfan Jayadinata.

Dalam berita acara tersebut, disepakati bahwa:

UPP Kelas III Selayar akan menerbitkan sertifikat, surat, dan dokumen kapal mulai 30 April 2025.

UPP Kelas III Selayar akan mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan.

Pelayanan penerbitan SPB hanya berlaku bagi kapal yang telah memiliki sertifikat dan dokumen dari UPP Kelas III Selayar.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan menyerahkan sarana, prasarana, dokumen, serta daftar personel di bidang keselamatan pelayaran kepada UPP Selayar paling lambat 28 April 2025.

Selain itu, UPP Kelas III Selayar juga akan melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di dua pelabuhan penyeberangan, yaitu:

– Pelabuhan Penyeberangan Pamatata

– Pelabuhan Penyeberangan Pattumbukan

Sebagai langkah awal, UPP Kelas III Selayar bersama BPTD Kelas II Sulawesi Selatan juga akan menggelar sosialisasi kepada instansi dan stakeholder terkait mengenai pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di Selayar, yang dijadwalkan berlangsung paling lambat 30 April 2025.

Penandatanganan berita acara ini dihadiri oleh para pejabat dari KSOP Utama Makassar, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, dan UPP Kelas III Selayar, serta disaksikan langsung melalui dokumentasi resmi.

Dengan pengalihan tugas ini, diharapkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Selayar semakin meningkat, mendukung kelancaran arus transportasi masyarakat dan memperkuat peran Selayar sebagai salah satu gerbang utama pelayaran di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!