Hukum, News  

Dana Hibah KONI Rp9 Miliar Masih Misteri: Kasus Mandek, Isu Setoran Panaskan Luwu Utara

Porostengah.com, Luwu Utara — Sudah hampir satu tahun berlalu sejak kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Utara mencuat ke publik. Namun, hingga kini, penanganannya tak kunjung menunjukkan titik terang. Aroma ketidakberesan makin kuat tercium, sementara aparat penegak hukum justru dinilai berjalan di tempat.

Dugaan korupsi yang menyeret penggunaan dana hibah senilai hampir Rp9 miliar ini pertama kali diusut pada Agustus 2024. Dana tersebut dikucurkan untuk mendukung 20 cabang olahraga selama periode 2021 hingga 2023 di bawah kepemimpinan Ketua KONI, Hamrullah. Namun, alih-alih memberikan prestasi, dana jumbo itu kini justru menyisakan tanda tanya besar.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Lambannya penanganan kasus ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Beredar kuat isu bahwa dana ratusan juta rupiah mengalir ke oknum aparat penegak hukum guna meredam proses hukum. Tekanan publik pun kian menguat, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara segera bertindak tegas dan transparan.

Menanggapi isu miring tersebut, Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parusid, membantah keras adanya setoran atau “main mata” dalam penanganan kasus.

“Itu tidak benar. Penanganan masih berjalan. Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten,” ujar Rudhy, Senin (23/6/2025), saat dikonfirmasi awak media.

Rudhy menyebut proses penyelidikan secara resmi dimulai sejak Agustus 2024. Namun, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Audit investigatif, katanya, tengah dilakukan oleh Inspektorat untuk menelusuri keabsahan penggunaan dana.

Namun publik bertanya: mengapa butuh waktu hampir setahun untuk sekadar menunggu hasil audit? Apalagi hingga saat ini, pemeriksaan baru dilakukan pada sebagian kecil cabang olahraga.

“Masih tergantung masing-masing cabor. Pemeriksaan belum menyeluruh,” kata Rudhy, tanpa menjelaskan batas waktu audit rampung.

Kejari berdalih tidak dapat melangkah lebih jauh tanpa hasil audit. Namun, alasan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan pengabaian rasa keadilan publik.

Hingga berita ini dirilis, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai progres audit yang kini menjadi kunci utama kelanjutan kasus.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Luwu Utara. Publik menunggu, dan waktu terus berjalan. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya akan berakhir sebagai episode gelap lain dalam daftar panjang impunitas?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!