PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

RDP DPRD Memanas, Camat Rampi Bongkar Dugaan Pengalihan Dana CSR Rp200 Juta

Luwu Utara, Porostengah.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara yang sedianya membahas program kerja Tahun Anggaran 2026 mendadak berubah tegang. Situasi memanas setelah Camat Rampi, Usniati S. Parman, tiba-tiba masuk ke ruang rapat dan menyampaikan langsung aspirasi warganya.

Di hadapan pimpinan rapat dan jajaran pemerintah daerah, Usniati mengungkap dugaan pengalihan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp200 juta dari PT Kalla Arebama. Dana tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak di wilayah Rampi, disebut justru dialihkan untuk membiayai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Utara.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Pernyataan itu sontak menyita perhatian forum. Dengan nada tegas, Usniati menyuarakan kekecewaan mendalam atas kondisi yang dialami masyarakatnya.

“Masyarakat kami di Rampi masih menghadapi keterbatasan akses jalan. Mereka bahkan harus bergotong royong tanpa dukungan biaya. Sangat disayangkan ketika dana yang seharusnya untuk mereka justru digunakan untuk kegiatan seremonial,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyoroti ironi kebijakan yang dirasakan warga. Di satu sisi, masyarakat harus berjuang memperbaiki infrastruktur secara swadaya. Namun di sisi lain, mereka justru dikenai sanksi.

“Ketika masyarakat memperbaiki jalan dengan dana sendiri, mereka didenda hingga Rp30 juta. Dana itu pun tidak jelas ke mana arahnya,” ungkapnya.

Kontras dengan kondisi tersebut, dana bantuan perusahaan yang semestinya menjadi solusi justru diduga digunakan untuk kegiatan non-prioritas.

Lebih jauh, Usniati menilai pengalihan dana CSR ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Menurutnya, prinsip dasar CSR adalah keberpihakan pada masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan, serta wajib melalui mekanisme partisipatif.

“Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan dengan masyarakat Rampi terkait pengalihan dana ini. Ini mencederai prinsip transparansi dan kepercayaan publik,” tegasnya lagi.

Ia menekankan, dana CSR seharusnya menjadi instrumen nyata pembangunan berkelanjutan, khususnya untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Rampi yang hingga kini masih memprihatinkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kalla Arebama, Komisi II DPRD Luwu Utara, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terkait dugaan tersebut. (*)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!