PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

DPRD Maros Tolak Raperda Perlindungan Masyarakat Adat, AMAN Maros Akan Melapor ke Pihak Eksekutif

 

Maros— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pengakuan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Penolakan ini dilakukan lantaran para anggota dewan khawatir raperda tersebut dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Ketua Komisi I DPRD Maros,M. Ikram Rahim, menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul karena ditakutkan sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah adat telah memiliki sertifikat resmi milik warga.

“Kebanyakan anggota DPRD Maros khawatir raperda ini justru memunculkan konflik di masyarakat karena bisa saja ada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan,” ujarnya, Jumat (25/10/2025).

Selain itu, DPRD Maros juga menilai waktu pembahasan yang tersedia terlalu sempit karena sudah memasuki akhir tahun.

“Kita tolak raperda ini karena pembahasan berakhir di tanggal 30 November, sementara belum pembahasan, mengundang tim ahli dari perguruan tinggi dan belum ada fasilitasi ke biro Provinsi,” tambah M Ikram Rahim.

Raperda tersebut sejatinya telah diusulkan sejak 2023 oleh masyarakat adat dan selaras dengan visi-misi serta janji kampanye Bupati Maros Chaidir Syam.

Ikram memastikan bahwa meski ditolak pada tahun ini, pembahasan raperda bisa saja kembali dilanjutkan pada tahun 2026.

“Raperda ini tidak sejatinya ditolak. Bisa jadi tahun depan akan dibahas kembali ,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, Syukur, menyayangkan keputusan DPRD Maros tersebut.

Menurutnya, Raperda Masyarakat Hukum Adat sudah melalui proses panjang dan telah mendapat kajian dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

“Sejak 2023 kami sudah berkoordinasi intensif. Drafnya bahkan sudah siap ditetapkan. Kami melihat DPRD Maros lemah dalam konsolidasi, sehingga pembahasan raperda ini terhenti,” kata Syukur.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera membangun komunikasi dengan pihak eksekutif agar raperda tersebut bisa kembali masuk dalam pembahasan.

“Ini bagian dari janji kampanye Bupati Maros, jadi kami berharap pemerintah daerah menepati komitmennya terhadap masyarakat adat,” ujarnya.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!