Nurniawati Gugat SHM Terbitan 2003, Keluarga Tergugat Pertanyakan Alasannya

Selayar, Porostengah.com – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 611 atas nama Hj. Bau Nur menuai tanggapan dari keluarga pihak tergugat. Mereka mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan setelah sertifikat tersebut terbit lebih dari dua dekade lalu.

SHM Nomor 611 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar pada 23 Agustus 2003. Menurut keluarga tergugat, sertifikat itu diperoleh melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku saat itu dan selama ini tidak pernah mereka ketahui menjadi objek keberatan.

PT. BMS

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun kami mempertanyakan mengapa sertifikat itu baru digugat sekarang, padahal telah terbit sejak 2003 dan selama ini tidak pernah ada keberatan yang kami ketahui,” kata salah seorang anggota keluarga tergugat kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli 2026.

Pihak tergugat menyatakan memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Selayar. Mereka menilai seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan.

“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti dari kedua belah pihak secara objektif. Karena itu kami mengikuti proses hukum dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara, objek sengketa berupa tanah seluas 601 meter persegi di Padang, Kelurahan Bontosunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20.15.04.01.00171.

Sementara itu, penggugat Nurniawati, anak Nurdin Coa, melalui gugatan PMH meminta pengadilan menguji keabsahan proses penerbitan SHM Nomor 611. Pokok gugatan beserta bantahan tergugat akan menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Selayar. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa tersebut.

error: Content is protected !!