Selayar, Porostengah.com – Dugaan penipuan modus pinjam uang untuk menebus kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang warga bernama Andi Lewa resmi melaporkan dua orang rekannya ke Polres Kepulauan Selayar setelah uang puluhan juta rupiah yang dipinjamkannya berujung masalah.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan SPKT Polres Kepulauan Selayar dengan Nomor: STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, dua terlapor atas nama Iwan dan Rudi disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang atau penipuan.
Peristiwa ini bermula pada pertengahan Maret 2026 di Kecamatan Benteng. Terlapor mendatangi korban untuk meminjam uang tunai sebesar Rp60 juta dengan dalih ingin menebus satu unit mobil yang tengah digadaikan.
”Uang itu rencananya dipakai menebus mobil. Terlapor menjanjikan mobil tersebut bisa saya pakai sampai seluruh utangnya lunas,” ujar Andi Lewa dalam uraian laporannya.
Sehari setelah kesepakatan, korban bersama terlapor berangkat ke Kabupaten Bulukumba untuk mengambil unit kendaraan tersebut. Namun, kebohongan baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah korban mendapati fakta bahwa mobil yang ia kuasai tersebut bukanlah milik Iwan maupun Rudi.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian materiil hingga Rp60 juta, korban memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.
Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan perkembangan penanganan perkara dipantau melalui sistem SP2HP online Polri.

















