Jeneponto, Porostengah.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ani (36) di Jeneponto kembali memanas. Pernyataan Ria Daeng Cora melalui media lain kini menuai sorotan, terutama terkait cara penyampaian bantahan atas pemberitaan perkara tersebut.
Alih-alih menggunakan hak jawab kepada media yang sebelumnya memuat pemberitaan, Ria Daeng Cora disebut memilih memberikan pernyataan melalui Media Cetak dan Online Krimsus86.com yang ditulis Andi Lukman.
Langkah tersebut dinilai pihak Ani justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Sebab, perkara yang tengah disorot bukan sekadar perang pemberitaan, melainkan laporan dugaan kekerasan yang telah masuk ke kepolisian.
Sebelum peristiwa terjadi, muncul pula klaim bahwa Ria Daeng Cora telah mencari foto dan nomor telepon Ani. Ia juga disebut sempat berpesan kepada seseorang agar berhati-hati apabila bertemu dengan Ani.
Klaim tersebut disebut memiliki rekaman suara sebagai bukti pendukung. Namun, isi, konteks, dan keterkaitan rekaman itu dengan peristiwa dugaan penganiayaan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Peristiwa yang kemudian terjadi disebut berujung pada kekerasan dan perkelahian. Ani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporan itu, Ani disebut mengalami kekerasan yang mengenai bagian kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.
Pihak Ani menilai munculnya pernyataan melalui media berbeda jangan sampai justru menggeser perhatian publik dari substansi perkara. Mereka meminta persoalan tersebut dikembalikan pada bukti, saksi, rekaman, dan proses penyelidikan.
Tudingan bahwa Ria Daeng Cora sengaja membenturkan satu media dengan media lainnya juga perlu dibuktikan. Hingga kini, masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah Polres Jeneponto mengurai perkara tersebut secara objektif. Bukan perang narasi yang harus menjadi penentu, melainkan fakta hukum siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa terjadi, dan apakah seluruh bukti mampu menguatkan dugaan yang dilaporkan. (TIM)














