SELAYAR, Porostengah.com – Penggunaan material yang terpantau berupa pasir laut dalam proyek revitalisasi UPT SMPN Tanabau Nomor 14 di Kabupaten Kepulauan Selayar kini memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Selain asal-usul material, muncul dugaan adanya keterkaitan antara penggunaan pasir tersebut dengan pihak yang memasok atau membawa material yang diduga tidak memiliki legalitas.
Proyek revitalisasi tersebut diketahui dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp1,817 miliar. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan selama 105 hari kalender, mulai Agustus hingga Desember 2026.
Pantauan pewarta di lokasi menunjukkan material pasir yang digunakan dalam proses pekerjaan memiliki karakteristik pasir laut.
Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut kelayakan teknis material, tetapi juga bagaimana pasir tersebut diperoleh, siapa pihak yang memasok atau mengangkutnya, serta apakah sumber material tersebut memiliki dokumen dan perizinan sesuai ketentuan.
Dugaan adanya afiliasi dengan pihak pembawa atau pemasok material pasir yang diduga ilegal belum dapat dipastikan. Namun, pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri menyusul belum adanya penjelasan terbuka mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai sumber material, pihak pemasok, dasar penggunaan pasir laut, dokumen legalitas sumber material, hasil pengujian laboratorium, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan.
Jika material tersebut diperoleh dari pemasok tertentu, maka identitas pemasok, dokumen asal material, serta legalitas pengangkutan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Terlebih jika benar terdapat dugaan material tersebut berasal dari sumber pasir yang tidak memiliki legalitas.
Persoalan ini juga penting dilihat dari sisi pengawasan. Proyek menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan. Karena itu, rantai pengadaan material semestinya dapat ditelusuri, mulai dari sumber pasir, pihak yang menyediakan, pihak yang mengangkut, hingga proses penerimaan material di lokasi proyek.
Tanpa penjelasan mengenai rantai tersebut, dugaan keterkaitan dengan pihak pembawa atau pemasok material ilegal akan tetap menjadi pertanyaan publik.
Di sisi lain, penggunaan pasir laut untuk pekerjaan konstruksi juga membutuhkan pembuktian teknis mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan, terutama apabila digunakan pada bagian konstruksi yang membutuhkan persyaratan material tertentu.
Publik membutuhkan kejelasan sederhana: dari mana pasir tersebut berasal, siapa yang memasok atau membawanya, apakah sumbernya legal, dan apakah material tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan. Pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, penyedia material, serta instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai asal-usul serta legalitas material yang digunakan.

















