Gowa, Porostengah.com – Kepolisian Indonesia menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9) dan menyimpulkan adanya dasar untuk menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
Penyidikan berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama 2025 hingga 2026. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik sebelumnya menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik yang disebut berkaitan dengan perkara.
Menurut penyidik, dugaan pemerasan antara lain berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pengembang dalam proses perizinan. Polisi menyebut terdapat dugaan permintaan pembayaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Penyidik juga menyebut adanya dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Polisi menyatakan Husniah dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mendalami sangkaan terkait pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah telah diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Sehari setelah penggeledahan, kuasa hukumnya, Adhi Bintang, mengatakan kliennya menghormati proses hukum dan meminta perkara tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dasar aturan mengenai PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kasus tersebut sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menyatakan perkara masih dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terkait.
















