Selayar, Porostengah.com — Fungsi dan kinerja 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan. Publik berhak mempertanyakan apakah peran wakil rakyat selama ini telah dijalankan secara maksimal atau justru lebih banyak terlihat melalui perjuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir merupakan salah satu instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Namun, tugas anggota DPRD tidak berhenti pada mengusulkan program atau memperjuangkan kegiatan yang bersumber dari aspirasi konstituen.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya harus dijalankan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pertanyaannya, sejauh mana 25 anggota DPRD Selayar menjalankan ketiga fungsi tersebut? Berapa banyak produk legislasi yang dihasilkan, bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, dan apa langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan ini relevan di tengah tuntutan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perhatian terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan akses dan infrastruktur.
Masyarakat tentu tidak cukup hanya mengetahui daftar program yang diusulkan melalui Pokir. Publik juga perlu mengetahui bagaimana anggota dewan mengawal realisasi anggaran, mengevaluasi program pemerintah, menindaklanjuti keluhan warga, dan memastikan penggunaan uang daerah berjalan sesuai aturan.
Fungsi pengawasan, misalnya, semestinya terlihat dari sikap kritis DPRD terhadap persoalan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan. Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, wakil rakyat dituntut tidak sekadar hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga mendorong penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Demikian pula fungsi penganggaran. Setiap keputusan terkait APBD harus mempertimbangkan skala prioritas, pemerataan manfaat, serta kebutuhan masyarakat secara luas. Aspirasi yang diperjuangkan melalui Pokir perlu disertai transparansi mengenai proses pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, dan hasilnya.
Pokir bukan masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh mandat sebagai wakil rakyat telah dijalankan secara seimbang.
Publik berhak meminta DPRD Selayar membuka capaian kerja masing-masing anggota, mulai dari aktivitas legislasi, hasil pengawasan, tindak lanjut aspirasi masyarakat, hingga kontribusi dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai kinerja wakilnya berdasarkan data dan hasil nyata, bukan sekadar janji politik atau banyaknya program yang diusulkan.
Pada akhirnya, jabatan sebagai anggota DPRD bukan hanya tentang membawa usulan pembangunan dari daerah pemilihan. Ada tanggung jawab lebih besar untuk memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai aturan, anggaran digunakan secara efektif, dan kebijakan publik berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kini, pertanyaan yang layak dijawab oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar adalah: apa hasil kerja yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat selain perjuangan Pokir?
Pertanyaan itu bukan vonis terhadap seluruh anggota dewan, melainkan tuntutan akuntabilitas yang wajar dalam sistem demokrasi. Sebab, ukuran keberhasilan wakil rakyat pada akhirnya terletak pada pelaksanaan mandat dan manfaat kerjanya bagi masyarakat.
















