Hukum, News  

‎Kasus GOR Selayar Dihentikan, LSM LIRA; Ada Apa dengan Kejaksaan?

Selayar, Porostengah.com – Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan, Akhmad Zulkarnain, mempertanyakan status penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Kepulauan Selayar yang disebut telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

‎Akhmad meminta adanya penjelasan resmi dan transparan mengenai benar atau tidaknya penghentian penanganan perkara tersebut, termasuk alasan, dasar hukum, serta hasil pemeriksaan yang menjadi landasan keputusan kejaksaan.

PT.Masmindo Dwi Area

‎“Jika memang penanganan kasus GOR Selayar telah dihentikan, apa dasar hukumnya dan apa alasan penghentian tersebut? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” Ungkap Korwil LSM LIRA

‎Menurut LSM LIRA, persoalan ini penting untuk diperjelas karena proyek GOR tersebut menggunakan anggaran miliaran rupiah, sementara kondisi bangunan yang ada saat ini dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun atlet olahraga.

‎LSM LIRA menilai, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi dan penyelesaian fisik bangunan, melainkan juga dari segi kualitas pekerjaan serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

‎Bagi LSM LIRA, informasi mengenai penghentian penanganan kasus tidak boleh berhenti pada kabar atau dugaan yang beredar. Perlu ada kepastian mengenai status resmi perkara, apakah penyelidikan atau penyidikan telah dihentikan, atau apakah penanganannya masih berjalan dalam tahapan tertentu.

‎Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diharapkan menjelaskan apakah benar telah diterbitkan keputusan penghentian penanganan perkara, pada tahap apa keputusan tersebut diambil, serta apa pertimbangan hukum yang mendasarinya.

‎Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi dan dapat memahami proses penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek GOR Selayar secara utuh.

‎Perlu ditegaskan, penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan merupakan hal yang berbeda dalam proses hukum. Karena itu, status resmi dan dasar keputusan perlu dipastikan langsung kepada pihak kejaksaan sebelum disimpulkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan secara hukum.

‎LIRA Soroti Prinsip 6T Pengadaan Barang dan Jasa, Akhmad Zulkarnain turut menyoroti prinsip 6T dalam pengadaan barang dan jasa yang menurut LSM LIRA perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi proyek GOR Selayar.

‎Enam prinsip tersebut meliputi:

1. ‎Tepat kualitas, hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan standar mutu.

2. ‎Tepat kuantitas, volume pekerjaan harus sesuai kontrak.

3. ‎Tepat waktu, pekerjaan harus diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

4. ‎Tepat lokasi, pembangunan harus sesuai lokasi dan perencanaan.

5. ‎Tepat biaya, penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. ‎Tepat penyedia, pemilihan penyedia harus mengikuti ketentuan pengadaan yang berlaku.

‎Menurut LSM LIRA, keenam aspek tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, kontrak, anggaran, dan tujuan pembangunan.

‎Bangunan yang tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun atlet, menurut sorotan LIRA, menjadi alasan penting untuk mempertanyakan efektivitas hasil pembangunan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Hingga berita ini terbit, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus GOR tersebut. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan hasil.

‎Dengan demikian, informasi mengenai penghentian penanganan perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai dasar hukum dan perkembangan penanganan perkara.

‎Pertanyaan publik kini tertuju pada satu hal: apakah penanganan kasus GOR Selayar benar-benar telah dihentikan, dan jika benar, apa dasar serta alasan hukumnya?

‎Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai penanganan dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran publik. Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan fakta yang terverifikasi.

‎Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. (Humas LSM LIRA)

error: Content is protected !!