Selayar, Porostengah.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan pemberitahuan keselamatan pelayaran menyusul peningkatan konsentrasi kabut asap di perairan Kepulauan Selayar yang menyebabkan terbatasnya jarak pandang.
Pemberitahuan bernomor PG-UPP.Sly 4 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada 13 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Nakhoda kapal untuk mengantisipasi risiko tubrukan di laut akibat kondisi jarak pandang yang terbatas.
Dalam pemberitahuan itu, UPP Selayar meminta Nakhoda mengoperasikan kapal dengan kecepatan aman serta memantau kondisi perairan secara visual maupun menggunakan peralatan navigasi, seperti radar dan Automatic Radar Plotting Aid (ARPA), untuk menilai potensi tubrukan.

Nakhoda juga diminta menjaga komunikasi dengan kapal lain melalui radio marine VHF Channel 16 guna bertukar informasi mengenai kondisi kabut asap, posisi kapal, serta keterbatasan peralatan, khususnya pada kapal tradisional.
Selain itu, kapal diwajibkan menyalakan lampu navigasi selama pelayaran, baik pada siang maupun malam hari. Nakhoda juga diminta menambah jumlah pengamat di anjungan apabila diperlukan dan menerapkan perintah jaga malam (night order) ketika jarak pandang terbatas.
UPP Selayar menegaskan, nakhoda yang merasa ragu untuk berlayar karena keterbatasan kemampuan kapal menghadapi kondisi kabut asap agar menunda pelayaran hingga situasi dinilai lebih aman.
Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan seluruh langkah pencegahan secara bertanggung jawab demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
Imbauan ini menjadi perhatian bagi operator kapal dan pengguna jasa transportasi laut di wilayah Kepulauan Selayar, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca dan jarak pandang yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di perairan.















