Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Media  

Sosialisasi Kepatuhan PPU dihadiri Kejaksaan Negeri Selayar

Porostengah com, Selayar – Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Caffe Dierra Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jamin Kesehatan, turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jamin Kesehatan adalah sebagai berikut :

Hendra Syarbaini, SH., MH (Kajari Kepulauan Selayar) sekaligus sebagai narasumber, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan, Ka Biro Keuangan, Kepala BPJS Kesehatan, Para Penyedia Kerja. materi Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jamin Kesehatan. Kajari Kep.Selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH menyampaikan kepada seluruh peserta tentang peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk :

Bawaslu Selayar

1. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) atas permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional

2. Memberikan Bantuan Hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

3. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional

5. Bahwa BPJS Bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Vide Pasal 3 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS).

6. Bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

7. Bahwa permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Masih banyaknya ditemukan data ganda.

2. Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal (Nomor Induk Kependudukan tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir)

3. Masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaran Negara/Daerah dan selain penyelenggaran Negara/Daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai

4. Malasnya peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran wajib peserta BPJS.

5. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS

6. Bahwa Sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Teguran tertulis (sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuuh) hari kerja

2. Denda (Pengenaan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berahirnya pengenaan sanksi teguran tertulis ke dua berahir)

3. Tidak akan mendapatkan pelayanan publik (jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan pasport atau SIM akan di stop).

a. Pemberi kerja (Perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

b. Semua orang kecuali pemberi kerja (Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, Sertifkat Tanah, pembuatan pasport dan STNK).

7. Bahwa dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga Menyampaikan Solusi terhait permasalahan BPJS Kesehatan :

− Melakukan pemutakhiran data dan validasi data peserta BPJS Kesehatan secara optimal sehingga dapat terintegrasi dengan pelayanan kesehatan serta mudah di akses oleh peserta BPJS Kesehatan

− Mengefisienkan waktu pengurusan administrasi serta penonaktifan BPJS Kesehatan

− Mempermudah proses pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat

− BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!