SELAYAR, Porostengah.com — Dugaan pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang pria berinisial AP diduga menjual kendaraan tersebut melalui seorang perantara dengan nilai transaksi sekitar Rp40 juta, meski mobil masih berada dalam kontrak pembiayaan atas nama Kasman selaku debitur.
Kasman mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam peristiwa tersebut. Selain kehilangan kendaraan yang masih tercatat atas namanya, ia juga harus menanggung konsekuensi administrasi karena status pembiayaan belum beralih secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POROSTENGAH.com, perkara ini berawal dari kesepakatan oper cicilan (take over) antara Kasman dan AP yang difasilitasi seorang perantara. Dalam kesepakatan itu, AP mengganti uang muka (DP) yang sebelumnya dibayarkan Kasman dan menyatakan kesediaannya melanjutkan sisa angsuran di ADIRA Finance.
Sebelum kendaraan dialihkan, Kasman telah membayar angsuran selama 17 bulan. Selanjutnya, AP disebut melanjutkan pembayaran selama 13 bulan sesuai kesepakatan.
Namun, pada 30 Mei 2026, AP diduga menjual kendaraan tersebut melalui perantara kepada pihak lain di luar Kabupaten Kepulauan Selayar dengan harga sekitar Rp40 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kasman yang hingga kini masih tercatat sebagai debitur dalam kontrak pembiayaan.
Kasman menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya, sebab seluruh tanggung jawab terhadap pembiayaan kendaraan masih melekat atas namanya. Ia juga mengaku terdampak pada riwayat pembiayaan karena kontrak kredit belum pernah dialihkan secara resmi melalui perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, Kasman mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak ADIRA Finance dan meminta agar kendaraan segera diamankan setelah mengetahui mobil diduga berpindah tangan. Namun, hingga kendaraan tersebut diduga dijual, status pembiayaan masih tetap atas nama Kasman.
Merasa dirugikan, Kasman memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan AP beserta pihak-pihak yang diduga terlibat ke Polres Kepulauan Selayar agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
POROSTENGAH.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak ADIRA Finance mengenai penanganan perkara ini. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















