Porostengah.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengimbau agar warga untuk berzakat. Sebagaimana yang dianjurkan lewat peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Imam Musakkar saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (29/1/2024).
Legislator dari Fraksi PKB ini menyebut salah satu manfaat dari zakat adalah mendapatkan pahala yang besar. Selain itu, hidup lebih nyaman.
Melalui perda pengelolaan zakat ini, warga diharap bisa memahami pentingnya zakat bagi kehidupan. Begitu juga manfaatnya.
“Untuk itu, saya mengambil perda ini untuk dibahas agar warga Makassar bisa paham kalau ada perda zakat yang penting buat kita,” katanya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini juga menyampaikan bahwa zakat saat ini bisa dilakukan via digital. Ia berharap perda tersebut bisa direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
“Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” tambah Imam Musakkar.
Sementara itu, Musakkar selaku narasumber mengatakan zakat sudsh seharusnya ditunaikan. Apalagi bagi mereka yang berekonomi kelas menengah ke atas.
“Harusnya yang punya gaji cukup itu sudah harus rutin berzakat. Apapun itu, ini zakat sama halnya dengan kita bersedekah,” katanya.
Narasumber lainnya, Ahmad Nunung juga menyampaikan bahwa zakat harus ditunaikan. Sebab, zakat tersebut akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
“Maka dari itu kita harap semuanya bisa berzakat. Sehingga kita bisa membantu warga kita yang lain,” tukasnya. (*)