Daerah  

Biaya Paspor Terbaru Imigrasi Palopo Berlaku 17 Desember 2024

Kakanim Imigrasi Kelas II non TPI Palopo di dampingi Kepala Subseksi TI Inteldakkim, Julianus
Kakanim Imigrasi Kelas II non TPI Palopo di dampingi Kepala Subseksi TI Inteldakkim, Julianus

Porosrengah. Com – Palopo

Mulai Selasa 17 Desember 2024 mendatang tarif baru pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas II (dua) Non TPI  Kota Palopo mulai di terapkan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Palopo, Yogie Kashogi kepada awak media saat kegiatan ngobrol seputar peraturan imigrasi,  menjelaskan bahwa tarif baru tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

“Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun Tahun 2024.

a.Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;

b. Paspor biasa non – elektronik masa berlaku paling lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;

c. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun Rp. 650.000,00;

d.Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp. 950.000,00;

e.Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia Rp. 100.000,00;

f. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;

g.Layanan percepatan paspor selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00” ujar Yogie Kashogi Kamis 5/15/2024

Lebih lanjut Yogie Kashogi menuturkan warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Palopo.

untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Palopo juga mengimbau pemohon untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai ketentuan baru.

 

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!