Siswa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Mengapa SMAN 6 Selayar Minta Pindah?

Selayar, Porostengah.com – Pengawasan dan pencegahan kekerasan di UPT SMA Negeri 6 Kepulauan Selayar menjadi sorotan setelah Riski Aditya (16) terancam harus pindah sekolah menyusul insiden yang melibatkan dugaan pengeroyokan dan perundungan (bullying).

Ayah Riski, Suhardi (53), mengaku kecewa karena diberi waktu hanya dua hari untuk mencari sekolah lain bagi anaknya. Menurut Suhardi, keputusan tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang adil, mengingat anaknya juga diduga menjadi korban kekerasan.

PT.Masmindo Dwi Area

“Kalau sekolah punya tata tertib, bagaimana pengawasannya? Bagaimana pencegahan dilakukan sebelum kejadian? Anak saya diduga dikeroyok dan dibully, tetapi justru saya disuruh mencari sekolah lain. Di mana keadilannya?” tegas Suhardi.

Sorotan utama kini tertuju pada efektivitas pengawasan sekolah. Tata tertib yang melarang kekerasan dan membawa senjata tajam semestinya diikuti langkah pencegahan, pengawasan terhadap siswa, serta penanganan dini terhadap potensi konflik.

Pertanyaan pun muncul: apakah langkah-langkah tersebut telah dijalankan secara memadai sebelum insiden terjadi? Pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut.

Suhardi juga mempertanyakan mengapa sekolah di wilayah kepulauan seperti Pasimarannu justru meminta orang tua mencari sekolah lain, alih-alih terlebih dahulu menuntaskan persoalan melalui pemeriksaan menyeluruh dan pembinaan yang proporsional.

Keluarga menyebut rapat dewan guru dan komite berlangsung tanpa kehadiran orang tua. Hingga berita ini disusun, keluarga mengaku belum menerima keputusan tertulis yang menjelaskan dasar pemberian tenggat dua hari tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala UPT SMA Negeri 6 Kepulauan Selayar, Hikmawati, terkait penanganan dugaan pengeroyokan dan perundungan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan pihak sekolah mengenai dasar keputusan yang meminta siswa mencari sekolah lain dalam tenggat dua hari, termasuk langkah pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kasus ini juga perlu mendapat perhatian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sulawesi Selatan. Penanganan dugaan pelanggaran tata tertib siswa semestinya berjalan seiring dengan pemeriksaan dugaan kekerasan, evaluasi pengawasan sekolah, serta perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Sekolah tidak cukup hanya memiliki tata tertib. Efektivitas pengawasan, pencegahan kekerasan, dan keadilan dalam penanganan kasus harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menanti penjelasan pihak sekolah dan langkah dari instansi pendidikan terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh, transparan, dan tidak mengabaikan hak pendidikan siswa.

error: Content is protected !!