Porostengah.com, Makasar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Kamis (1/2/2024).
Disampaikan Budi Hastuti, Perda Pelayanan Kesehatan dibuat untuk kepentingan masyakarat. Pemerintah mengacu pada aturan tersebut berfokus untuk meningkatkan pelayanan.
“Jadi tujuan dibuatnya peraturan oleh pemerintah bersama DPRD Makassar agar masyakarat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ungkap Anggota Komis B DPRD Makassar ini.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Gerindra ini menyebut bahwa untuk itu seluruh masyakarat Makassar mesti tahu dan paham terkait Perda tersebut. Begitu juga dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.
“Iya harus memanfaatkan dengan betul pelayanan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Makassar, Muhajir menjelaskan jika Perda tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya. Sektor kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah agar masyakarat tetap sehat dalam menjalani aktifitas.
“Kita harus paham kalau ada aturan ini. Kita pun harus memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” kata Muhajir.
Hal tersebut disampaikan Muhajir, masyakarat diimbau tidak tinggal diam jika ada keluhan penyakit yang diderita.
“Langsung ke fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Seperti di Puskesmas, kalau perban luka itu kan tidak sampai Rp10 ribu dari pada kita harus ke RS Swasta. Daripada nanti membengkak dan infeksi,” tukasnya. (*)