DPP LIPPI Tolak Rencana dan Usulan dari Lemhanas soal Polri di Bawah Kementrian, ini penjelasannya

Porostengah – Jakarta, 06/01/2022. Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar menolak usulan mengenai Institusi Polri di bawah Lembaga/ kementerian setelah diusulkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo.“ Kami menolak rencana dan usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) berada di bawah kementerian, kami menilai usulan itu tidak tepat karena sejatinya institusi Polri di bawah presiden Republik Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang

Menurut Dedi, Polri dibawah pengawasan langsung dari Presiden sudah sangat tepat juga demi menjaga independensi yang selama ini berjalan,
dan usulan dari Lemhanas terhadap institusi Polri dibawah kementerian itu dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.

Diketahui salah satu rekomendasi Lemhanas yakni Polri dibawah kementerian“ Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika usulanya seperti ini? mengingat itu adalah salah satu penugasan di bawah Presiden dan di atur dalam Undang – Undang.

Lebih lanjut, kita khawatir apabila Polri dibawah kementerian malah nanti independen memudar karena di bawah kekuasan jabatan politik misalnya, atau ada intervensi dari lembaga kementerian itu sendiri itu yang kami khawatirkan.

Dedi Siregar menuturkan lebih lanjut Sudah sangat tepat bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. seperti Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Independen dan tidak ada campur tangan dari manapun selain menjaga kemanan Negara & Presiden RI. tuturnya

Atas dasar itulah maka DPP LIPPI menyatakan menolak rencana dan usulan dari Lemhanas soal Polri di Bawah Kementrian Sebab permasalahan Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat, kita melihat selama ini Polri sudah sangat transparan terhadap publik dan juga kerap dekat langsung dengan masyarakat, Polri juga sudah terbukti sebagai lembaga negara yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan memberi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Dewan Pimpinan Pusat. tutupnya
Lembaga Independen Pemuda Pemerhati IndonesiaKetua Umum Dedi Siregar

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!