Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar telah melakukan penyitaan aset di Kepala Desa Lamantu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penyitaan ini mencakup 114 barang bukti, termasuk dokumen keuangan dan sembilan sertifikat tanah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Kejari Selayar telah memeriksa 23 saksi dari berbagai pihak terkait dalam upaya mengumpulkan bukti.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar mengatakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin mengatakan Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi “follow the money dan “follow the asset”. Ujarnya
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan Kejari Selayar akan terus berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan pasti kerugian tersebut.