News  

Kejari Selayar Periksa 41 Pegawai Puskesmas Bontoharu Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOK

Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar memeriksa sebanyak 41 pegawai Puskesmas Bontoharu terkait dugaan pungutan atau pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selayar. Hingga saat ini, sudah ada 41 tenaga kesehatan yang dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, Alim Bahri, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2025).

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area

Alim Bahri menambahkan, di antara 41 orang yang diperiksa, termasuk Kepala Puskesmas Bontoharu, Venti Sundari, serta Bendahara Puskesmas, Nurmala.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepala Puskesmas dan Bendahara juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan saksi yang akan diperiksa, Alim Bahri menyebut bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari 41 pegawai tersebut.

“Tim penyelidik masih mempelajari keterangan yang ada. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga melakukan pemotongan anggaran Dana BOK sebesar 19 persen dari setiap penanggung jawab (PJ) program kegiatan di Puskesmas Bontoharu. Rinciannya, 15 persen digunakan untuk biaya perjalanan dinas dan 4 persen untuk insentif bendahara. Praktik ini diduga berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2024.

Adapun total Dana BOK yang diterima Puskesmas Bontoharu pada 2024 mencapai Rp809.299.000.

Namun demikian, dalam konfirmasi terpisah pada Rabu (15/1/2025), Kepala Puskesmas Venti Sundari bersama Bendahara Nurmala membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa dana yang disetor oleh para PJ program merupakan inisiatif pribadi tanpa paksaan dari pihak puskesmas.

“Kalaupun ada dana yang masuk, itu murni atas inisiatif atau sukarela dari mereka sendiri. Tidak ada paksaan,” tegas Nurmala.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak Kejari Selayar mengimbau publik untuk menunggu hasil resmi penyelidikan. (Tim)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!