Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. 06/02/2025
Kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).
Tersangka berinisial AS langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kepulauan Selayar dan akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selayar. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra. S.H,M, Hmenegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Kejari Kepulauan Selayar juga mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.
Proses hukum terhadap tersangka AS akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melaporkan kepada pihak berwenang.